S
etelah ditunggu beberapa waktu lamanya, akhirnya Presiden menyampaikan pidatonya pada hari Senin, 23 November jam 10.00 malam di Istana Negara. Pidato ini merespon rekomendasi Tim 8 yang intinya meminta kepada Polisi dan Kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara. Namun Presiden tidak ingin melampui wewenangnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi (lewat SP3) dan Kejaksaan (SKP2 atau Deponeering). Penyelesaian perkara yang semula akan lewat Pengadilan diselesaikan melalui mekanisme Out of Court Settlement (diluar pengadilan) meskipun menurut para pakar hukum hal ini hanya dikenal dalam perkara perdata dan tidak dalam perkara pidana. Presiden juga meminta masalah Bank Century yang merugikan negara sebesar 6,7 triliun dapat dituntaskan secara transparan dan akuntable. Hal ini juga merespon Hak Angket yang digulirkan oleh DPR.
etelah ditunggu beberapa waktu lamanya, akhirnya Presiden menyampaikan pidatonya pada hari Senin, 23 November jam 10.00 malam di Istana Negara. Pidato ini merespon rekomendasi Tim 8 yang intinya meminta kepada Polisi dan Kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara. Namun Presiden tidak ingin melampui wewenangnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi (lewat SP3) dan Kejaksaan (SKP2 atau Deponeering). Penyelesaian perkara yang semula akan lewat Pengadilan diselesaikan melalui mekanisme Out of Court Settlement (diluar pengadilan) meskipun menurut para pakar hukum hal ini hanya dikenal dalam perkara perdata dan tidak dalam perkara pidana. Presiden juga meminta masalah Bank Century yang merugikan negara sebesar 6,7 triliun dapat dituntaskan secara transparan dan akuntable. Hal ini juga merespon Hak Angket yang digulirkan oleh DPR.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar