Artikel Terkait:
Selasa, 29 Desember 2009 | 11:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) yang menuliskan keluhannya lewat email, tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).
Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. Mendengar dinyatakan bebas, Prita langsung menyebut alhamdulillah dengan tangan menengadah ke atas. Dan, Prita pun menangis.
Atas keputusan itu, JPU Riyadi yang menuntut Prita 6 bulan penjara potong tahanan menyatakan pikil-pikir. "Kami akan pikir-pikir selama 14 hari," ujar Riyadi.
(sumber: www.KOMPAS.com)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar